Tata tertib pelaksanaan KKN 2017
Tata tertib di lokasi KKN-PAR (mulai pra-KKN-PAR sampai pelaksanaan KKN).
Kewajiban
- Menjunjung tinggi akhlak karimah dalam bertutur kata, bersikap dan berperilaku.
- Menyesuaikan diri dengan kehidupan di lembaga pendidikan/profesi dan masyarakat sekitar dengan tetap berpegang teguh kepada ajaran Islam dan menjaga nama baik almamater.
- Mengisi daftar hadir yang telah ditetapkan.
- Membawa identitas IAI Al-Qolam dan/atau identitas peserta KKN-PAR 2012 IAI Al-Qolam dalam setiap menjalankan tugas.
- Memakai jas almamater resmi IAI Al-Qolam dalam acara resmi dan/atau pertemuan dengan pimpinan lembaga pendidikan/profesi atau dengan aparat dan tokoh masyarakat sekitar.
- Menginap di pemondokan peserta KKN-PAR yang ditentukan panitia KKN-PAR selama pelaksanaan KKN.
- Melaksanakan tugas-tugas KKN-PAR dengan penuh tanggung jawab dari awal hingga akhir.
- Membuat catatan (fieldnote) harian perorangan (tiap peserta) disetiap kegiatan harian.
- Larangan
- Meminjam peralatan kepada lembaga pendidikan/profesi dan/atau masyarakat setempat tanpa persetujuan dari DPL.
- Meminta bantuan atau sumbangan dalam bentuk apapun kepada lembaga/instansi, tanpa persetujuan dari DPL dan Panitia KKN.
- Memberikan informasi kepada wartawan/media massa secara individual tanpa persetujuan dari DPL dan Panitia KKN.
- Melanggar hukum dan etika yang berlaku.
- Dianjurkan untuk tidak membawa anak (kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, bukan menjadi tanggungjawab PANITIA).
Hak
- Mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan kemampuan dan aturan yang ditetapkan.
- Mendapatkan fasilitas sesuai dengan kemampuan dan aturan yang ditetapkan.
- Mengajukan pertanyaan, tanggapan, kritik dan saran kepada ketua kelompok (Tim), DPL dan Panitia KKN-PAR dengan tetap menjunjung tinggi akhlaq karimah.
- Membawa perangkat yang dibutuhkan selama pelaksanaan KKN, seperti komputer/laptop, sepeda motor/mobil atau yang lain.
- (Bagi yang berkeluarga) membawa suami/istri dan/atau anak (bayi) dengan izin dari ketua kelompok dan DPL.
- Mengajukan izin tidak menginap di pemondokan kepada ketua kelompok (tim) dan DPL masing-masing atau coordinator DPL, maksimal 3 x 24 jam/pekan (selama dipandang tidak mengganggu program kelompok, dan masih ada yang standby di Posko minimal 5 peserta KKN).
- Mendapatkan sertifikat KKN-PAR apabila dinyatakan lulus oleh DPL.
Peserta yang melanggar tata tertib ini dikenai sanksi berupa: a) teguran dari DPL atau Panitia KKN, b) peringatan dari Panitia KKN, dan/atau c) pencabutan status peserta oleh Panitia KKN.