Malang, – Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HMJ HKI) Universitas Alqolam Malang mengadakan pelatihan sidang semu (Moot Court) sebagai upaya meningkatkan keterampilan praktis mahasiswa dalam menerapkan teori hukum dalam situasi peradilan yang sesungguhnya. Pelatihan ini diselenggarakan pada Selasa 19 November 2024 di Laboratorium Terpadu Universitas Alqolam Malang dengan menghadirkan narasumber utama Bapak Ahmad Husairi, S.H., M.H., Sekretaris Peradi Kabupaten Malang dan Ketua Kompak Law, sebuah kantor hukum terkemuka di Kab, Malang.
Pelatihan tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar secara langsung mengenai prosedur persidangan, teknik berargumentasi, serta cara-cara penyelesaian kasus hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam. Bapak Ahmad Husairi, dalam sesi pemaparannya, menjelaskan pentingnya keahlian dalam proses persidangan, baik sebagai pengacara maupun hakim, untuk memberikan keputusan yang adil dan tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Khofi, selaku Ketua Umum HMJ HKI, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengurus HMJ untuk mengembangkan kapasitas dan pemahaman mahasiswa mengenai dunia hukum secara lebih mendalam. “Pelatihan sidang semu ini adalah langkah konkret kami untuk mempersiapkan mahasiswa dalam menghadapi tantangan dunia hukum yang semakin kompleks,” ujar Khofi. “Melalui kegiatan ini, kami berharap mahasiswa dapat lebih siap dalam mengaplikasikan teori yang dipelajari di bangku kuliah dan siap menghadapi praktik di lapangan.”
Selama pelatihan, peserta tidak hanya diberikan teori, tetapi juga berkesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam simulasi sidang semu, yang memungkinkan mereka merasakan pengalaman menjadi pengacara atau hakim. Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa, yang merasa lebih percaya diri dan siap menghadapi dunia profesi hukum.
Pelatihan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam dan memberi bekal yang kuat bagi mereka untuk mengembangkan kemampuan praktis serta menyelesaikan masalah hukum keluarga Islam dengan lebih profesional dan efektif di masa depan.
Penulis : Muhammad Khofi
Editor : Muhammad Ulil Albab, S.H
Sumber Gambar : Media HMJ Ahwal Asy-Syakhsiyah