Prosedur Penggunaan Laboratorium Terpadu

  1. Unit Kerja Terkait : Seluruh Unit Kerja Yang Berada di IAI Al-Qolam Malang
  2. Tujuan : Meningkatkan fungsi ruang Laboratorium Terpadu untuk menunjang kegiatan akademik di IAI Al-Qolam Malang.
  3. Definisi :
    • Laboratorium Terpadu merupakan salah satu unit kerja di lingku ngan IAI Al-Qolam Malang yang membawahi beberapa pelatihan/perkuliahan yaitu Microteachin dan Multimedia Broadcast.
    • Pratikum Mahasiswa adalah kegiatan proses belajar mengajar yang terjadwal untuk mempraktekan ilmu yang diperoleh mahasiswa selama kuliah tatap muka di bawah koordinator dosen pengampu mata kuliah.
  1. Prosedur Pemakaian:
    1. Mengajukan jadwal kegiatan penggunaan laboratorium melalui Kaprodi masing-masing Program Studi.
    2. Pelayanan Kegiatan Laboratorium Terpadu
      • Staf teknis Divisi menginventarisir ketersediaan alat yang dapat digunakan dalam kegiatan pratikum/perkuliahan.
      • Dosen atau staf yang lain jika berkeinginan menggunakan fasilitas laboratorium, menyampaikan permohonan penggunaan Laboratorium  untuk kegiatan pratikum/perkuliahan.
      • laboran menyiapkan fasilitas Laboratorium  yang dibutuhkan.
      • Setelah penggunaan Laboratorium selesai, dosen pengampu matakuliah yang meminjam ruang Laboratorium  harus mengisi dan menandatangani formulir monitoring kegiatan.
    3. Perawatan Ruang Laboratorium Terpadu
      • Staf yang bertugas di Laboratorium  melakukan pengecekan peralatan pratikum guna kelancaran kegiatan.
      • Petugas akan melakukan pencatatan di form monitoring peralatan di Laboratorium  bila ditemukan permasalahan.
      • Petugas Laboratorium  melakukan pengecekan pada peralatan di Laboratorium  mengalami kerusakan.
      • Petugas Laboratorium melakukan pengecekan ketersediaan barang.
      • Petugas Laboratorium mempersiapkan waktu untuk melakukan perbaikan setelah dilakukan pengecekan ketersediaan barang.
  2. Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Terpadu
    1. Semua pengguna dilarang :
      • Merusak, mencabut kabel-kabel atau perangkat apapun, mengubah layout komputer, monitor dan hal lain yang mengganggu kelancaran, kerapihan Laboratorium Terpadu.
      • Mengambil barang apapun yang merupakan aset Laboratorium Terpadu.
      • Meninggalkan barang, sisa, sampah apapun di dalam Laboratorium Terpadu.
      • Memakai sandal, memakai pakaian yang tidak senonoh, merokok.
      • Membunyikan perangkat audio-visual yang mengganggu.
      • Menggunakan fasilitas lLaboratorium Terpadu untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan perkuliahan.
      • Menginstalasi program APAPUN tanpa persetujuan laboran.
    2. Sangsi untuk pelanggaran di atas adalah:
      • Teguran oleh laboran dan melaporkan yang bersangkutan kepada kaprodi.
      • Nama dan NIM dicatat untuk selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas Laboratorium Terpadu termasuk fasilitas dan sebagainya.

JADWAL PENGGUNAAN LAB TERPADU