Prosedur Penggunaan Laboratorium Terpadu
- Unit Kerja Terkait : Seluruh Unit Kerja Yang Berada di IAI Al-Qolam Malang
- Tujuan : Meningkatkan fungsi ruang Laboratorium Terpadu untuk menunjang kegiatan akademik di IAI Al-Qolam Malang.
- Definisi :
- Laboratorium Terpadu merupakan salah satu unit kerja di lingku ngan IAI Al-Qolam Malang yang membawahi beberapa pelatihan/perkuliahan yaitu Microteachin dan Multimedia Broadcast.
- Pratikum Mahasiswa adalah kegiatan proses belajar mengajar yang terjadwal untuk mempraktekan ilmu yang diperoleh mahasiswa selama kuliah tatap muka di bawah koordinator dosen pengampu mata kuliah.
- Prosedur Pemakaian:
- Mengajukan jadwal kegiatan penggunaan laboratorium melalui Kaprodi masing-masing Program Studi.
- Pelayanan Kegiatan Laboratorium Terpadu
- Staf teknis Divisi menginventarisir ketersediaan alat yang dapat digunakan dalam kegiatan pratikum/perkuliahan.
- Dosen atau staf yang lain jika berkeinginan menggunakan fasilitas laboratorium, menyampaikan permohonan penggunaan Laboratorium untuk kegiatan pratikum/perkuliahan.
- laboran menyiapkan fasilitas Laboratorium yang dibutuhkan.
- Setelah penggunaan Laboratorium selesai, dosen pengampu matakuliah yang meminjam ruang Laboratorium harus mengisi dan menandatangani formulir monitoring kegiatan.
- Perawatan Ruang Laboratorium Terpadu
- Staf yang bertugas di Laboratorium melakukan pengecekan peralatan pratikum guna kelancaran kegiatan.
- Petugas akan melakukan pencatatan di form monitoring peralatan di Laboratorium bila ditemukan permasalahan.
- Petugas Laboratorium melakukan pengecekan pada peralatan di Laboratorium mengalami kerusakan.
- Petugas Laboratorium melakukan pengecekan ketersediaan barang.
- Petugas Laboratorium mempersiapkan waktu untuk melakukan perbaikan setelah dilakukan pengecekan ketersediaan barang.
- Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Terpadu
- Semua pengguna dilarang :
- Merusak, mencabut kabel-kabel atau perangkat apapun, mengubah layout komputer, monitor dan hal lain yang mengganggu kelancaran, kerapihan Laboratorium Terpadu.
- Mengambil barang apapun yang merupakan aset Laboratorium Terpadu.
- Meninggalkan barang, sisa, sampah apapun di dalam Laboratorium Terpadu.
- Memakai sandal, memakai pakaian yang tidak senonoh, merokok.
- Membunyikan perangkat audio-visual yang mengganggu.
- Menggunakan fasilitas lLaboratorium Terpadu untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan perkuliahan.
- Menginstalasi program APAPUN tanpa persetujuan laboran.
- Sangsi untuk pelanggaran di atas adalah:
- Teguran oleh laboran dan melaporkan yang bersangkutan kepada kaprodi.
- Nama dan NIM dicatat untuk selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas Laboratorium Terpadu termasuk fasilitas dan sebagainya.
- Semua pengguna dilarang :