Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang – Program Madrasah Muharrik Maslahah Desa berhasil dilaksanakan di empat desa di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yaitu Sekarbanyu, Ringinkembar, Kedungbanteng, dan Sumberagung. Program ini merupakan hasil tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Universitas Al-Qolam Malang dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, yang bertujuan mendorong pembangunan desa yang berpijak pada nilai-nilai syariah dan kemaslahatan.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Al-Qolam Malang bertindak sebagai inisiator kegiatan, memfasilitasi jalannya pelatihan dan membantu mengarahkan diskusi. Namun, masyarakat setempat dan para pengurus Ranting NU di masing-masing desa menjadi aktor utama yang mengambil peran sentral dalam upaya ini. Pendekatan ini menekankan bahwa keberhasilan pembangunan harus didorong oleh kesadaran lokal yang dilandasi oleh prinsip-prinsip syariah dan kemaslahatan bersama.
Program ini mengintegrasikan nilai-nilai syariah dalam setiap sesi pelatihannya. Para fasilitator menekankan bahwa pembangunan desa tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga harus melibatkan dimensi spiritual yang menegakkan keadilan, kesejahteraan, dan keharmonisan masyarakat. Dengan pendekatan Maqashid Syariah, peserta dilatih untuk melihat pembangunan sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan umat.
“Melalui Madrasah Muharrik, kami ingin peserta memahami bahwa segala upaya pembangunan harus didasari oleh prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan kemaslahatan bersama, sehingga hasilnya dapat membawa kebaikan jangka panjang bagi seluruh elemen desa,” kata Bapak Saifi S.E, M.M Selaku fasilitator dari Universitas Al-Qolam sekaligus Ketua Panitia KKN.
Dalam rangkaian pelatihan, masyarakat didorong untuk aktif mendiagnosis masalah utama yang dihadapi desa mereka melalui sesi pemetaan sosial dan analisis mendalam. Mahasiswa KKN berperan sebagai pengarah dan pendamping, namun pengambilan keputusan dan perencanaan strategi berada di tangan masyarakat dan pengurus Ranting NU. Pendekatan ini memastikan bahwa solusi yang dirumuskan sejalan dengan kebutuhan dan karakter lokal.
“Peran masyarakat sebagai motor perubahan adalah kunci agar program ini dapat berjalan berkelanjutan. Mahasiswa hanya menjadi pemantik, sementara tanggung jawab perubahan sepenuhnya berada pada masyarakat desa dan struktur NU,” ujar Dr. Kholik yang merupakan Fasilitator desa Ringin Kembar.
Program ini tidak hanya berfokus pada identifikasi masalah, tetapi juga pada pengorganisasian pihak-pihak yang terlibat dan penyusunan rencana kerja yang berlandaskan kemaslahatan. Langkah-langkah ini bertujuan agar solusi yang disusun bukan hanya bersifat praktis, tetapi juga berkelanjutan dan bermanfaat luas.
“Program kerja yang dirumuskan harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dengan cara yang tetap menjaga prinsip-prinsip syariah. Kemaslahatan harus selalu menjadi tujuan akhir,” Tutur Saifi. Dengan berakhirnya program Madrasah Muharrik, desa-desa peserta diharapkan mampu mengimplementasikan rencana pembangunan yang tidak hanya efektif secara praktis, tetapi juga mendatangkan kemaslahatan yang merata. Sinergi antara nilai syariah dan aspirasi masyarakat lokal menjadi dasar dari segala upaya pembangunan yang bermakna dan berkelanjutan.
Penulis : Muhammad Ulil Albab, S.H
Editor : Muhammad Ulil Albab, S.H
Sumber Gambar : LP3M Universitas Al-Qolam Malang